Serahkan Penetapan Registrasi Gereja, Pembimas Katolik Ingatkan Pentingnya Membangun sinergi
Penyerahan Surat Penetapan Registrasi Gereja Stasi Santo Yosef Pekaitan bertepatan dengan Peresmian Gereja Stasi Santo Yosef Pekaitan serta penerimaan Sakramen Krisma beberapa umat sehingga dihadiri uskup keuskupan padang, Mgr. Vitus Rubianto Solichin, S.X, Vikaris Jenderal Kevikepan Riau Pastor Emilius Sakoikoi, para pastor, suster, rombongan bimas katolik, pemerintah setempat, para undangan, pengurus gereja dan umat.
Alimasa Gea menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah melalui Bimbingan Masyarakat Katolik dalam acara Keagamaan Katolik merupakan bentuk pengakuan negara. Sesuai dengan tusi dan fungsi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kemenag RI mengeluarkan Badan Hukum Gereja dan Registrasi Gereja yang menegaskan kepada publik bahwa Rumah Ibadah atau Gereja Katolik berkarya dalam bidang Peribadatan, Pastoral, Pewartaan Iman, Sosial Keagamaan, Pendampingan Spiritual, dan Pendidikan yang ditandai dengan palang registrasi dan data dukung untuk dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya, serta negara menjamin kemerdekaan itu. Dengan demikian, marilah kita jaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan menebar kebaikan dan kasih kristus Yesus,” ucap Alimasa
Pembimas Katolik juga mengingatkan untuk membangun sinergi ke semua pihak dengan menciptakan komunikasi dan kolaborasi yang terbuka, memberikan contoh nyata melalui tindakan yang baik dan mendorong partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan khususnya di kabupaten rokan hilir yang kita cintai ini.