Tampilkan postingan dengan label Rumah Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rumah Ibadah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Juli 2025

Diutus Untuk Membawa Kabar Gembira

Tuhan bisa memakai siapa saja untuk menjadi penyambung suara-Nya termasuk orang biasa. Mari kita mewartakan Firman Allah yang hidup ini kepada semua orang dengan dengan penuh cinta kasih.

 

Renungan Penyuluh Agama Katolik 
Minggu, 13 Juli 2025

DIUTUS UNTUK MEMBAWA KABAR GEMBIRA 
      Oleh : Christina Angela Girsang, S.Pd 

Penyuluh  Agama Katolik ASN Kanwil Kemenag Prov. Riau


Saudara-saudari yang terkasih dalam Kristus, dalam Injil hari ini, Yesus mengutus dua belas murid-Nya untuk mewartakan pertobatan, mengusir roh jahat, dan menyembuhkan orang sakit. Ia memberi mereka kuasa, namun juga membatasi perbekalan mereka: tidak boleh membawa makanan, bekal, atau uang. Mereka harus mengandalkan penyelenggaraan Allah dan kebaikan hati sesama. Ini adalah panggilan untuk hidup dalam iman dan kepercayaan penuh kepada Tuhan. Kita pun diutus, meski bukan sebagai rasul secara formal, tetapi sebagai murid Kristus yang hidup di tengah dunia. Kita diminta mewartakan Kabar Gembira melalui kesederhanaan hidup, ketulusan hati, dan kasih yang nyata.

Yesus mengutus kita untuk pergi mewartakan Injil Kerajaan Allah secara sederhana, menyembuhkan orang-orang yang sakit, baik fisik maupun spiritual, dan mengasihi tanpa syarat siapa saja yang dijumpai sebagaimana Yesus mengasihi. Kita tidak melangkah maju berdasarkan kemampuan, kesempurnaan kita, atau kuat-kuasa yang kita miliki, melainkan sekadar dalam nama dan kuasa Yesus Kristus. Sang Guru dan Tuhan kita itu telah memilih kita dan memperlengkapi kita agar dapat melakukan kehendak-Nya oleh kuasa Roh Kudus yang hidup di dalam diri 

Bapak-ibu yang dikasihi Tuhan, semua apa yang kita lakukan, kita harus mulai dengan doa. Doa harus dilakukan dengan niat dan tenang. Kita minta kepada Allah, misalnya kita berdoa untuk mewartakan Firman Tuhan maka doa kita adalah Yesus Kristus, tolonglah kami agar dapat mengenali panggilan-Mu, menerima kuat-kuasa dan otoritas-Mu, dan setia dalam mewartakan Kerajaan Allah seturut kehendak-Mu. Oleh Roh Kudus-Mu, perkenankanlah kami meneruskan anugerah kesembuhan dari-Mu kepada semua orang yang membutuhkannya. Amin.

Bacaan dari Kitab Amos juga menegaskan bahwa Tuhan bisa memakai siapa saja untuk menjadi penyambung suara-Nya termasuk orang biasa seperti Amos, yang hanya seorang peternak dan pengolah buah ara. Menarik bagi kita untuk mencatat bahwa bahkan dalam cerita pengutusan para murid ini, Yesus tetap berada di pusat. Yesus-lah yang memanggil kedua belas murid-Nya (Luk 9:1), seperti Ia pada awalnya telah memanggil masing-masing murid itu untuk datang dan mengikut-Nya. Dengan berjalannya waktu, Yesus telah menyatakan diri-Nya dan mensharingkan hidup-Nya dengan mereka. Mereka ini bukanlah rasul-rasul yang mengangkat diri mereka sendiri, dan mereka pun bukanlah pribadi-pribadi yang memiliki kharisma dan kemampuan secara alamiah. Satu-satunya hal yang membedakan diri mereka dengan orang-orang lain adalah relasi mereka dengan Yesus. Mari kita mewartakan Firman Allah yang hidup ini kepada semua orang dengan dengan penuh cinta kasih. Amin 

Jumat, 07 Juni 2024

Diskusi Tentang Pendirian Rumah Ibadah Yang terus Terkendala

 Setiap warga negara dijamin kebebasannya dalam memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing. Hak beragama merupakan hak yang melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.  Sayangnya, konflik pendirian rumah ibadah masih terjadi hingga saat ini. Salah satunya Gereja Katolik Stasi St. Philipus Arengka Ujung yang ada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Pengurus Gereja telah menyiapkan berkas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun masih terkendala di tingkat Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) dengan berbagai alasan, Jumat (7/06/24).

 


Beberapa minggu yang lalu, Tim Accelerasi Layanan Umat Katolik Riau (TAKLUK) telah mendatangi Kantor Camat Marpoyan Damai untuk menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan sebelumnya tentang permohonan untuk duduk bersama terkait kendala perizinan pendirian rumah ibadah gereja Katolik yang berada di wilayahnya. TAKLUK diterima oleh Sekcam Marpoyan Damai Defna Leony S.IP MSi. Tetapi tidak membuahkan hasil, malahan disuruh kembali untuk duduk bersama dengan RT-RW.

Pengurus Gereja, TAKLUK dan Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Prov Riau duduk bersama sambil menikmati kopi pahit, serta berbagi pemandangan tentang kendala pendirian rumah ibadah dan Moderasi Beragama yang selalu digaungkan.

Mas Purwaji, Ketua DPW Banser Riau dan itu, Alimasa Gea, S.Ag., M.Pd Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Prov Riau


Selain itu, Alimasa Gea, S.Ag., M.Pd menyempatkan untuk bersilaturahmi dengan Mas Purwaji, Ketua DPW Banser Riau. Sudah tentu, diskusinya tentang moderasi beragama.

Selasa, 21 Mei 2024

Alimasa Gea bersama TAKLUK Sambangi Bapenda Kota Pekanbaru Riau

Pembimbing Masyarakat Katolik Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Riau bersama dengan TIM Akselerasi Layanan Umat Katolik Riau (TAKLUK) menindaklanjuti Pengajuan Pembebasan BPHTB atas Tanah dan Bangunan Rumah Ibadah Gereja Katolik St. Yohanes Don Bosco,Rajawali, Paroki Santo Paulus, Kota Pekanbaru - Riau ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Selasa (21 Mei 2024).


Alimasa Gea, S.Ag., M.Pd sebagai Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Prov. Riau bersama TAKLUK, Ruben Silaban, S.PI, Ferlianus Gulo, S.Kom., S.H., dan Tim lainnya menindaklanjuti Pengajuan Pembebasan BPHTB ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk mempercepat Layanan Umat Katolik di provinsi Riau.

Kedatangan Alimasa Gea, S.Ag., M.Pd bersama dengan TAKLUK disambut baik oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan, SP, M.Si.


Sementara Keterangan Surat Pembebasan BPHTB atas Tanah dan Bangunan Rumah Ibadah Gereja Katolik St. Yohanes Don Bosco,Rajawali, Paroki Santo Paulus, Kota Pekanbaru sudah siap dan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Tidak terbit pada hari H karena aplikasi masih maintenance.

Selasa, 14 Mei 2024

TAKLUK Tindaklanjuti Perizinan Rumah Ibadah Katolik di Marpoyan Damai

Konsolidasi Lanjutan Tim Accelerasi Layanan Umat Pada Bimas Katolik Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau. Berjalan Bersama untuk Transformasi Layanan dan Menemukan Ruang Kesepakatan Island Of Agreement. 

 

Tim Accelerasi Layanan Umat Katolik Riau (TAKLUK) duduk bersama membahas tentang perizinan pendirian rumah ibadah gereja Katolik yang selalu terkendala. Salah satu pembahasan adalah tentang percepatan perizinan pendirian rumah ibadah gereja Katolik yang berada di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Setelah selesai Pembahasan oleh TIM, TAKLUK langsung menuju Kantor Camat Marpoyan Damai untuk menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan sebelumnya tentang permohonan untuk duduk bersama terkait kendala perizinan pendirian rumah ibadah gereja Katolik yang berada di wilayahnya. TAKLUK diterima oleh Sekcam Marpoyan Damai Defna Leony S.IP MSi

 



Dokumen Foto Bimas Katolik Kanwil Kemenag Prov. Riau

Popular Posts